Selasa, 29 November 2011

SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI PADA LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA Sabtu,26 November 2011





PENGUKUHAN DAN SOSIALISASI SATUAN PETUGAS KEAMANAN DAN KETERTIBAN (SATGAS KAMTIB) UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA Jumat, 25 November 2011

I . Pengantar
Satuan Petugas Keamanan dan Ketertiban Kantor Wilayah KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM Sumatera Utara dibentuk berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Melalui divisi Pemasyarakatan bidang Keamanan dan Pembinaan.
SATGAS KAMTIB Bertugas :
1.   Membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam                  melakukan Pengendalian, Pengawasan, dan Pemantauan Pelaksanaan program Keamanan dan Ketertiban di lingkungan Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan ;
2. Mengelola dan mempertanggung jawabkan hasil dari Pengendalian, Pengawasan, dan Pemantauan dalam Pembentukan Tim Pelaksana Satuan Petugas Keamanan dan Ketertiban di lingkungan Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan ;
3.   Memberikan laporan secara berkala tentang pelaksanaan tugas-tugas Tim Pelaksana Satuan Petugas Keamanan dan Ketertiban  di Lingkungan Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara;

II. Rencana Strategis
SATGAS KAMTIB menerapkan strategi pencegahan/ antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dan peredaran gelap narkoba pada UPT dan strategi penindakan .
Strategi pencegahan dilakukan melalui pembenahan dan perbaikan sistem (System Improvement) yang bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah terulang kembali gangguan keamanan dan ketertiban serta peredaran gelap narkoba pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah KANWIL Kementerian Hukum dan HAM SUMUT.
Sedangkan strategi penindakan, ditempuh dengan jalan merangkul Aparat Penegak Hukum untuk :
v  Memberikan Terapi Kejut kepada Ka.UPT agar selalu Siap Waspada di dalam melaksanakan TUPOKSI yang telah ditetapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM SUMUT sebagai Motivator Penggugah Semangat agar para Ka.UPT selalu siap Melaksanakan Tugas dan Mengamankan Wilayahnya.
v  Mengembalikan harapan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi.